By: Irfan Julyusman
30 July 2024

Sidang lanjutan gugatan perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Pihak tergugat lagi-lagi tidak hadir.

Sidang lanjutan tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Tiara Octavia. Sedangkan pihak Sarwendah terpantau tidak menghadiri sidang gugatan perceraian.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.28 WIB, dan selesai sekitar pukul 12.31 WIB.

Setelah sidang, Tiara sempat menemui awak media dan memaparkan perkembangan sidang gugatan tersebut.

“Agenda hari ini masih panggilan ke dua untuk pihak tergugat, namun pihak tergugat tidak hadir,” ucap Tiara ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

| Baca Juga : PN Jaksel Segera Panggil Sarwendah untuk Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Ruben Onsu

“Jadi majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk pihak tergugat. Namun, jika nanti sidang berikutnya tergugat tidak hadir, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat,” sambungnya.

Ketika ditemui, Tiara enggan mengungkap alasan Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah. Dia kemudian langsung meninggalkan kawasan PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Sam Siwu menyampaikan, pihaknya akan datang bila ada sanggahan.

“Sampai hari ini, tidak ada informasi perubahan dari isi gugatan ke kami. Tetapi kalau memang ternyata besok kami mendapatkan ada perubahan dan perubahan itu perlu kami sanggah ya kami datang. Kalau tidak ada perubahan dan sesuai dengan gugatan awal, kami rasa tidak perlu hadir,” kata Chris Sam Siwu.

| Baca Juga : Megahnya Rumah Baru Sarwendah, Ada Ruangan Balet dan Dua Dapur Khusus

Sam Siwu menyebut Sarwendah tidak mempermasalahkan isi gugatan cerai Ruben. Mereka juga tidak menolak mediasi, tapi mengikuti jalannya mekanisme persidangan.

“Bukannya kami menolak, tapi memang dari kami yang tidak hadir mediasi sehingga mediasi nggak bisa dilaksanakan karena nggak ada tergugat. Bukan karena kami nggak patuh hakum, kami hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara, kalau tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melanjutkan sidang dan ada kemungkinan verstek. Tapi kalau yang tidak hadir penggugat itu yang bahaya, yang akan jadi masalah karena gugatannya akan gugur,” jelasnya.

“Kami berharap prosesnya akan lebih efisien dan lebih cepat, lebih murah. Semua sesuai dengan asas dari hukum acara juga memang harusnya sidang itu sangat cepat,” pungkasnya. (*)

Tags:

Leave a Reply