Pasal 35 ayat 2e dari peraturan tersebut memerintahkan backup informasi dan perangkat lunak di Pusat Data Nasional secara berkala.
Diketahui, pelaku menggunakan malware dan meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar).
Serangan siber terhadap PDN ini pertama kali terdeteksi pada Kamis (20/6/2024), yang mengakibatkan gangguan pada beberapa layanan publik. Salah satu sektor yang terkena dampak signifikan adalah layanan keimigrasian. (*)
Tags:Ernest Prakasa kominfo Najwa Shihab PDN Diretas Pusat Data Nasional Pusat Data Nasional Diretas