By: Azharul Hakim
30 June 2024

Pasal 35 ayat 2e dari peraturan tersebut memerintahkan backup informasi dan perangkat lunak di Pusat Data Nasional secara berkala.

Diketahui, pelaku menggunakan malware dan meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar).

Serangan siber terhadap PDN ini pertama kali terdeteksi pada Kamis (20/6/2024), yang mengakibatkan gangguan pada beberapa layanan publik. Salah satu sektor yang terkena dampak signifikan adalah layanan keimigrasian. (*)

Tags:

Leave a Reply