By: Azharul Hakim
30 June 2024

Ernest Prakasa baru-baru ini turut menyoroti perkara Pusat Data Nasional (PDN) yang diretas dengan serangan siber yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0). 

Komika sekaligus sutradara ini melontarkan sindiran kepada pejabat Kominfo yang tidak mengakui kesalahan dan cenderung melempar kesalahan ke pihak lain atas masalah ini. Padahal mereka yang seharusnya memiliki tugas untuk mengamankan data negara.

Ernest Prakasa mengisyaratkan berat sekali menjadi warga negara Indonesia. Sebab, selalu dibikin kecewa oleh pejabat negara yang tidak menjadikan kekuasaan sebagai amanah.

”Kita yang bayar pajak. Kita juga yang disalahin. Gue rasa orang Indonesia dadanya pada tipis dah, kebanyakan dielus,” tulis Ernest Prakasa di akun media sosial X.

| Baca Juga : Pusat Data Nasional Diretas, Pelaku Minta Tebusan Rp 131 M

Tak hanya Ernest Prakasa, Najwa Shihab juga turut menyoroti persoalan ini. Dia mengkritik sikap pemerintah yang tak mem-back up data PDN yang diretas oleh hacker.

“Tidak ada back up di Pusat Data Nasional. Data pribadi kita tidak dianggap penting. Kita tidak penting. Terima saja. Memangnya sejak kapan rakyat dianggap penting selain di bilik suara,” ungkapnya lewas media sosial.

Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal (Purnawirawan) Hinsa Siburian, sempat melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengelolaan data di Pusat Data Nasional (PDN).

| Baca Juga : Ernest Prakasa Ngaku Kesulitan Saat Garap ‘Cek Toko Sebelah 2’

Dalam rapat bersama Komisi I DPR dan Kementerian Kominfo yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, (27/6/2024) malam, Hinsa menyoroti masalah utama yang menjadi akar permasalahan serangan siber terhadap PDN Sementara di Surabaya.

“Permasalahan utamanya adalah tata kelola dan tidak adanya back up data yang memadai,” ungkap Hinsa.

Dia menambahkan bahwa seharusnya Kominfo sudah menyiapkan sistem backup data yang menyeluruh di Pusat Data Nasional yang berlokasi di Batam, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.

Tags:

Leave a Reply