By: Nadiah Sekar Ayuni
30 April 2025

| Baca Juga: Baila Debut di no na, Devano Danendra Beri Dukungan Romantis

Sebelumnya diketahui, putusan cerai tersebut dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). Isinya menyatakan wanita 37 tahun tersebut terbukti berselingkuh dan hak asuh anak dilakukan secara bergantian.

Tidak terima karena dituduh berselingkuh, Paula melaporkan hakim perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (24/4).

Pihaknya juga telah mengajukan banding atas putusan cerai tersebut pada Senin (28/4), disusul Baim keesokan harinya.

Selain itu, tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Dewan Pers pada Selasa (29/4) terkait dengan data rekam medis Paula yang beredar di publik. (*)

Tags:

Leave a Reply