By: Nadiah Sekar Ayuni
29 October 2025

Diketahui, Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi komoditas timah. Dia pun dijatuhi hukuman berupa 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, serta membayar ganti rugi Rp420 miliar.

Aset-aset miliknya dan istri pun di sita. Yaitu sejumlah perhiasan, properti berupa tanah dan bangunan, mobil mewah, deposito dan rekening bank, serta tas mewah.

Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset tersebut sekitar 20 Oktober 2025. Dia mengaku aset miliknya tidak didapat dari hasil korupsi suami.

Namun dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025), saksi menyatakan sebaliknya.

Ada aliran dana dari Harvey ke rekening Sandra. Pria 39 tahun itu pernah membuka rekening khusus pada 2020 yang digunakan istrinya untuk membeli sejumlah aset. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply