By: Nadiah Sekar Ayuni
29 October 2025

NYATA MEDIA — Sandra Dewi menyerah untuk mendapatkan kembali aset-asetnya yang disita negara, atas kasus korupsi komoditas timah suaminya, Harvey Moeis.

Wanita 42 tahun itu telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah hartanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan sidang, Selasa (28/10/2025).

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Pada pokoknya Pemohon  tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.

| Baca Juga: Tak Ada Bukti Beli Sebelum Menikah, Aset Sandra Dewi Disita Negara

Sandra Dewi dan kedua Pemohon lain yang adalah saudaranya, Karika dan Raymon Gunawan, mencabut gugatan tersebut secara sukarela. Mereka juga paham konsekuensi atas keputusan tersebut.

Majelis hakim pun menerima permohonan tersebut.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” lanjut hakim.

Dengan demikian, aset-aset Sandra bisa segera dilelang. Itu untuk membayar uang pengganti Rp420 miliar yang merupakan salah satu hukuman Harvey.

“Karena sudah mencabut, ya sudah klir. Tinggal dilaksanakan saja nanti. Karena penuntut umum sudah yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

“Nanti dilelang (aset Sandra yang disita). Nanti terbuka untuk masyarakat, siapa yang minat,” lanjutnya.

| Baca Juga: Jenguk Fahmi Bo Sakit, Raffi Ahmad: Saya Bantuin Semuanya

Tags:

Leave a Reply