By: Kurniawan
28 October 2024

Di sisi lain, rumah Zarof digeledah Tim Pidsus Kejagung RI. Dari hasil penggeledahan itu, mereka menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun.

Rinciannya, HKD 483.320 (Rp 977 juta), EUR 71.200 (Rp 1,2 miliar), USD 1.897.362 (Rp 29,7 miliar), Rp 5,7 miliar dan SGD 74.494.427 (Rp 885,6 miliar).

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga. Bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” jelas Qohar.

| Baca Juga : Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT

Qohar menyampaikan, menurut keterangan Zarof, timbunan uang senilai hampir Rp 1 triliun tersebut sebagian besar hasil makelar kasus. Selama menjabat di MA hingga pensiun dan menjadi produser eksekutif film, dia aktif memperjual belikan perkara.

Satu pengurusan perkara diperkirakan nilai suapnya mencapai puluhan miliar rupiah. Yang diberikan kepada hakimnya hanya Rp 7 miliar atau Rp 5 miliar. Sisanya menjadi keuntungan Zarof. Hal itu berlangsung cukup lama hingga saat ini.

Dihadapkan Tim Pidsus Kejagung Ri, Zarof pasrah dan mengaku selama ini telah serakah menumpuk harta suap di rumahnya.

Sekarang, Zarof hanya bisa menyesal di balik jeruji. Dia gagal menikmati kekayaan masa pensiun dengan profesi baru sebagai produser eksekutif yang diduga membiayai film ‘Sang Pengadil’ dari uang hasil makelar kasus. (*)

Tags:

Leave a Reply