Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.
Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain itu, suami dari Renata Kusmanto itu juga disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat narkoba. Pada 2018 silam, Fachri Albar pernah mendekam di penjara karena mengonsumsi barang haram tersebut. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Artis Narkoba Fachri Albar Kasus Narkoba Pengadilan Negeri