Kim mengambil mobil tersebut ke rumah NL, tapi tidak diberikan. Dia pun melaporkan Edward dan NL atas dugaan penggelapan mobil pada Juni 2024, disusul dengan gugatan cerai pada bulan berikutnya.

Putusan cerai mereka keluar pada November 2024. Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Kim. Adapun Edward harus memberi nafkah anak Rp6 juta per bulan. Tidak ada pembahasan harta bersama karena hal tersebut memang tidak masuk dalam gugatan.

Di sisi lain, penyelidikan dugaan penggelapan mobil masih dilakukan. Edward sempat sulit dihubungi dan tidak memenuhi undangan mediasi kasus tersebut. (*)

Tags:

Leave a Reply