Kuntadi melanjutkan, tersangka baru yakni SW, BN, dan AS, dalam kasus korupsi ini berperan ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Babel menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

RKAB itu tetap diterbitkan oleh para tersangka meski tidak memenuhi syarat. Kuntadi menjelaskan ketiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan itu tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.

| Baca Juga: Potret Apartemen Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Melainkan, sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sementara itu, tersangka HL dan FR, kata Kuntadi, membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS. Dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, tambah Kuntadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*) 

Tags:

Leave a Reply