By: Azharul Hakim
28 January 2025

Gegara batal berangkat, Della harus mengganti uang DP 18 jamaah tersebut karena menjadi pihak yang merekomendasikan.

Suami istri tersebut akhirnya mengganti sementara uang DP para jamaah lainnya sejumlah Rp330 juta.

Namun, dari pihak A, Della baru menerima penggantian uang sebesar Rp 125 juta dan lima unit mobil sebagai jaminan.

“Cuma mobil yang dijadikan jaminan, bukan mobil yang bersangkutan, (tapi) mobil saudaranya dan mobil temannya dengan note katanya boleh diperjualbelikan. Ya (jual belinya) enggak ada BPKB, dan ada yang masih nyicil juga. Kalau dijual, ntar gue kena kasus lagi,” lanjut Della.

Saat ini, Della dan Arman Wosi masih menunggu iktikad baik dari A untuk melunasi sisa utang hingga 31 Januari 2025. Jika tidak ada penyelesaian, Della berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (*)

Tags:

Leave a Reply