Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Seluruh aset yang dimiliki suami Sandra Dewi itu juga disita.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Adapun aset yang dirampas tersebut adalah town house, sejumlah bidang tanah atau bangunan, sejumlah mobil mewah termasuk Ferrari dan Mercy, 88 tas mewah, sejumlah perhiasan dan logam mulia, uang asing seniali USD 400 ribu (Rp6,4 miliar) yang disimpan di bank, serta rekening deposito Rp33 miliar.
Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Andi Ahmad, kuasa hukum harvey Moeis, keberatan dengan penyitaan aset tersebut. Menurutnya, ada harta milik Sandra Dewi yang seharusnya tidak ikut disita.
Ada pun aset milik Sandra yang dimaksud tersebut, yaitu tas mewah, perhiasan, serta rekening deposito. (*)
Tags:Harvey Moeis Harvey Moeis Korupsi Korupsi Timah pencucian uang Sandra Dewi Suami Sandra Dewi Vonis Harvey Moeis