NYATA MEDIA — Tasya Farasya belum resmi menyandang status janda. Meski putusan cerai telah dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/11/2025) lalu, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena Ahmad Assegaf mengajukan banding.
Menurut ketentuan hukum, putusan tersebut seharusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah 14 hari sejak dikeluarkan pada Rabu (26/11/2025).
Namun, dengan adanya upaya banding yang diajukan tergugat satu hari sebelumnya, proses hukum dalam perkara itu masih berjalan.
| Baca Juga : Tasya Farasya Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Rayakan dengan Kue ‘Officially Unmarried’
Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, mengaku baru menerima pemberitahuan dari pengadilan mengenai pengajuan banding tersebut.
“Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan,” ujar Sangun pada Rabu (26/11/2025).
Pihaknya terkejut dengan banding yang dianjukan Ahmad Assegaf lantaran mengira putusan pengadilan akan diterima tergugat dan penggugat.
| Baca Juga : Foto Bareng, Raisa dan Tasya Farasya Disebut Janda Hot
“Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan. Karena memang dari awal Bu Tasya sendiri, Tasya ini mau fokus kepada karirnya, fokus kepada hidupnya, fokus terhadap ngurus anak-anaknya,” ungkap Sangun.
“Jadi ya mungkin untuk perkara ini sudah selesai kemarin diputus, jika diterima, inkrah, ya mungkin bisa membuka lembaran baru. Cuma dengan adanya banding ini kami menerima kemarin, kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat H-1 dari inkrah,” lanjutnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan kuasa hukum Tasya lainnya, Mohammad Fattah Riphat, yang menanggapi keputusan Ahmad Assegaf untuk mengajukan banding.
| Baca Juga : Ibunda Tasya Farasya Ungkap Kondisi Rumah Tangga Anak dengan Ahmad Assegaf
Tags:Ahmad Assegaf Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tasya Farasya
