By: Farah Yumna
27 November 2024

Adapun alasan pelaku menembak korban karena merasa tersinggung dengan tatapan yang dinilai seakan-akan meremehkan dan menantang. Diketahui keduanya adalah tetangga dan saling mengenal satu sama lain.

Pelaku juga membakar sepeda motor milik korban. Tetapi, AKP Yorisa mengatakan bahwa pihaknya ingin fokus terlebih dahulu pada kasus penembakan.

“Ancaman hukuman dari perbuatan pelaku kami kenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini masih kami dalami keterangan (tentang pembakaran) dari para saksi-saksi yang melihat. Untuk sementara kami fokus pada penembakan,” terangnya. (*)

Tags:

Leave a Reply