Diketahui, sebelum menjadi produser eksekutif ‘Sang Pengadil’, Zarof pernah menjabat sebagai pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ketua MA periode 2017-2020, Hatta Ali, kemudian mengangkat Zarof sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017).
Di luar tugasnya sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA (eselon I bukan hakim), Zarof juga ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum pada 2020.
| Baca Juga : Jadi Tersangka, Segini Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Saat ini, harta Zarof yang disita mencapai Rp 1 triliun itu diduga sebagain besar berasal dari pengurusan perkara di MA. Selama bekerja di MA hingga pensiun, Zarof pun mengaku aktif sebagai markus (makelar kasus).
“Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ungkap Qohar.
Sangat ironis, seseorang yang bukan hakim mengatur perkara di seluruh nusantara, untuk keuntungan pribadi. Padahal banyak tangisan hakim-hakim lain yang menderita gajinya tidak cukup dan melakukan aksi beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semua fakta di atas terungkap setelah Zarof Ricar ditangkap karena diduga berperan sebagai penghubung antara Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Namun, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald dengan dalih Dini meninggal karena alkohol dan tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. (*)
Tags:Eksekutif produser Film Sang Pengadil Hakim Suap Kejagung Mahkamah Agung Makelar Kasus Ronald Tannur sang pengadil Zarof Ricar