By: Kurniawan
27 October 2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’, Zarof Ricar, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Berdasarkan informasi yang didapat Nyata, Zarof Ricar telah ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar, Bali pada Kamis (24/10) malam. Esok harinya (25/10), dia dibawa oleh Tim Pidsus Kejagung RI menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung.

Sebelum ditangkap, Zarof menjadi produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’ yang belum lama ini tayang di bioskop Tanah Air. Film tersebut menceritakan tentang perjuangan hakim muda dari bayang-bayang korupsi yang mengancam hidupnya dan keluarganya.

Alur cerita film ‘Sang Pengadil’ tersebut bertolak belakang dari kenyataan hidup Zarof. Produser eksekutif itu justru diduga melakukan kejahatan sebagai makelar kasus.

| Baca Juga : Dugaan Suap Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rp 20 M Disita

Fakta tersebut terungkap setelah tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejagung RI melakukan penggeledahan di rumah Zarof atas dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Dari hasil penggeledahan itu, mereka menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun.

Rinciannya, HKD 483.320 (Rp 977 juta), EUR 71.200 (Rp 1,2 miliar), USD 1.897.362 (Rp 29,7 miliar), Rp 5,7 miliar dan SGD 74.494.427 (Rp 885,6 miliar).

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga. Bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat konferensi pers pada Jumat (25/10) lalu.

| Baca Juga: Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT

Qohar menjelaskan berdasarkan keterangan dari Zarof, kekayaan fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2012 hingga 2022.

“Ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022, karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ungkap Qohar.

Tags:

Leave a Reply