Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim juga menilai kematian korban bukan karena luka dalam yang dialami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan, disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsi korban.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain, disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah. (*)
Tags:Anak Edward Tannur anak eks anggota DPR RI Harli Siregar Kasus Ronald Tannur Kejagung Kejaksaan Agung Ronald Tannur Ronald Tannur bebas ronald tannur divonis bebas