Terdakwa pembunuhan dan penganiayaan wanita asal Sukabumi, Ronald Tannur, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, putusan tersebut sangat sumir dan tak beralasan.
“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Harli melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (27/7).
Menurut Harli, Majelis Hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
| Baca Juga : Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.
“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujarnya.
Dia menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara itu.
Diketahui, Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penganiyaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.
Dia divonis bebas pada Rabu (24/7/2024). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya.
| Baca Juga : Pesilat Pengeroyok Polisi di Jember Jadi Tersangka dan PSHT Dibekukan
Hakim menilai Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis.
Tags:Anak Edward Tannur anak eks anggota DPR RI Harli Siregar Kasus Ronald Tannur Kejagung Kejaksaan Agung Ronald Tannur Ronald Tannur bebas ronald tannur divonis bebas