Mereka adalah Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Agus Purwono Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Sementara Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta.
| Baca Juga : Pelantun Lagu ‘Killing Me Softly’, Roberta Flack Meninggal Dunia
Kejaksaan menduga Riva Siahaan mengimpor produk kilang dengan membeli bahan bakar berstandar RON 92 atau Pertamax, padahal yang diperoleh adalah RON 90 atau Pertalite.
Produk itu kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92, sebuah praktik yang tidak diperbolehkan.
Yoki Firnandi juga diduga melakukan mark up dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping. Ia dituding menaikkan harga sebesar 13–15 persen, yang menguntungkan pihak broker swasta. (*)
Tags:Artis Soimah bensin oplosan Deva Mahenra korupsi di pertamina korupsi pertamina Kunto Aji selebriti korupsi pertamina