By: Azharul Hakim
27 January 2025

“Hasil pemeriksaan lainnya, korban tidak terima karena pelaku memiliki anak kedua sehingga korban melontarkan kalimat supaya pelaku ini menghilangkan anak ke duanya,” ungkapnya.

Farman mengatakan pembunuhan yang dilakukan Antok kepada korban telah direncanakan yang diawali dengan mengajak Uswatun untuk menginadi Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri. Korban lantas dihabisi nyawanya sekitar pukul 22.00 WIB di Kamar 303 dengan cara dicekik. 

Korban sejatinya berusaha memberontak, namun jatuh dalam posisi kepala terbentur lantai kamar sehingga tak sadarkan diri dengan hidung mengeluarkan darah.

“Pada Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka janjian bertemu dengan korban di Terminal bus Gayatri depan Dishub Tulungagung,” jelas Farman.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya tersangka menghubungi salah seorang temannya, MAM, untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah di rumah.

Kemudian, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali ke hotel diantar oleh MAM. Dalam perjalanannya ke hotel, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

Setelah dimutilasi, bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah, sementara kedua kaki dan kepala dibungkus ke dalam kantong plastik.

Farman mengatakan, mayat korban sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di Tulungagung. Proses pembuangan dilakukan bertahap selama tiga hari, yakni pada 21-23 Januari 2025.

“Sekitar pukul 22.00 wib tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama (tubuh) yang di berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan ke dua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang.

Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Akibat aksi kejinya, Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Tags:

Leave a Reply