By: Nadiah Sekar Ayuni
26 November 2025

NYATA MEDIA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis pada ‘Ipar adalah Maut: The Series’. Teguran dilayangkan pada MDTV selaku rumah produksi dan distributor serial yang diadaptasi dari kisah nyata itu.

KPI menilai, ada beberapa episode serial tersebut mengandung muatan seksual dan telah melanggar 9 pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

“Hal itu juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja,” ungkap Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso dalam pernyataannya, Rabu (26/11/2025).

Teguran juga diberikan karena serial tersebut memiliki rating R (remaja). Namun pada kenyataannya justru menampilkan adegan berbau seksualitas.

| Baca Juga: Serial ‘Ipar adalah Maut’ Episode 4-5: Perselingkuhan Aris-Rani Hampir Terbongkar

Ada pun episode yang dinilai melanggar pasal tersebut. Yaitu yang tayang pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025 pukul 19.00 WIB.

KPI tidak menyebut episode berapa dan adegan apa yang dimaksud. Namun berdasarkan penelusuran Nyata, berikut ini tiga episode ‘Ipar adalah Maut: The Series’ yang diduga mengandung adegan tidak pantas yang dimaksud.

Episode 3

Adegan yang kena tegur KPI (Foto: Dok. Netflix)

Adegan ‘Ipar adalah Maut: The Series’ yang kena tegur KPI (Foto: Istimewa)

Serial yang disutradarai Hanung Bramantyo itu kali pertama rilis pada 3 November 2025 dalam tiga episode.

Perselingkuhan yang dilakukan Aris (diperankan Deva Mahenra) dan Rani (Nicole Parham) langsung terjadi di episode 3.

Saat itu hujan sedang turun. Rani dan Aris yang berada di rumah pun buru-buru mengambil jemuran di luar. Hingga akhirnya adegan ciuman terjadi.

Tags:

Leave a Reply