By: Azharul Hakim
26 November 2024

| Baca Juga : Kecelakaan Beruntun Libatkan 10 Kendaraan di Tol Cipularang KM 97

Selain mengatuk, sopir juga melanggar aturan jam operasional kendaraan berat. Sebagaimana aturannya, kendaraan berat dilarang memasuki tol dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas, baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00, berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut,” kata Latif. (*)

Tags:

Leave a Reply