By: Nadiah Sekar Ayuni
26 November 2024

Permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu bagaimana status pernikahan mereka?

Penolakan tersebut terjadi karena berdasarkan bukti yang telah diberikan, wali hakim mereka yang merupakan seorang ustaz, tidak memenuhi syarat rukun nikah sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan yang berlaku.

“Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orangtuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga. Kalau memang walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim. Siapa dia? Yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya, yakni Ketua KUA setempat,” jelas Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan di kantornya, Senin (25/11).

| Baca Juga: Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang

Ada pun alasan mengapa seorang ustaz menjadi wali nikah Mahalini, yaitu karena statusnya yang merupakan seorang mualaf. Otomatis, orangtuanya bukan beragama Islam sehingga tidak bisa menjadi walinya.

Sayangnya, pasangan artis tersebut tidak tahu menahu mengenai hal tersebut karena menyerahkan semua urusan pernikahan pada pihak wedding organizer (WO).

“Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya. Karena kemarin-kemarin diurus tim WO, prinsipal tidak tahu soal wali ini,” kata Humas PA Jakarta Selatan itu.

Tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah pasangan artis tersebut membuat status perkawinan keduanya tidak sah. Mereka pun dianjurkan untuk menikah ulang.

“Bagaimana itu produknya? Kalau contohnya pernikahan kurang rukun nikahnya, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum karena dianggap ketidaktahuan dia harus menikah ulang,” ucap Suryana.

| Baca Juga: Masih Proses Cerai, Paula Verhoeven Sebut Baim Wong Mantan Suami

Meski rukun nikah mereka tidak lengkap, Suryana menegaskan status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di mata masyarakat telah dianggap suami-istri.

“Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput, kan. Dia tidak tahu menahu, tahunya beres saja,” terang Suryana.

Tags:

Leave a Reply