By: Nadiah Sekar Ayuni
26 October 2024

Pria 25 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Atas segala yang telah dilakukannya, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun lamanya.

Kasus KDRT tersebut terungkap ketika Cut Intan membagikan rekaman CCTV di rumahnya ketika Armor melakukan kekerasan padanya di media sosial Instagram pada 13 Agustus 2024 lalu. (*)

Tags:

Leave a Reply