Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Barang bukti yang diamankan dari tangannya berupa HKD 483.320, EUR 71.200, USD 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SGD 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” ucapnya.
Kini, Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Tags:hakim ronald tannur Kasus Ronald Tannur Ronald Tannur ronald tannur kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Zarof Ricar