By: Azharul Hakim
25 November 2025

NYATA MEDIA — Gugatan cerai Bedu terhadap istrinya, Irma Kartika Anggraeni atau Anggie dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/11) lalu. Namun, komedian berusia 46 tahun itu belum resmi menduda karena masih harus mengucapkan ikrar talak.

Kini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang sebagai tahap akhir dalam proses perceraian tersebut pada 9 Desember 2025.

Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika, mengatakan Bedu diwajibkan hadir dalam agenda tersebut.

| Baca Juga : Setelah Cerai, Bedu Pilih Hidup Sederhana dan Tetap Nafkahi Anak Rp50 Juta per Bulan

“Ikrar talak untuk HT dijadwalkan pada 9 Desember 2025. Pemohon wajib datang karena dialah yang akan mengucapkan ikrar,” kata Dede kepada awak media, Senin (24/11/2025).

Jika pemohon tidak hadir, kata Dede, sidang akan dijadwalkan ulang hingga pemohon memenuhi ketentuan pengucapan talak di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak Bedu secara verstek. Hal itu Anggie tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung.

| Baca Juga : Profil Rehan Mubarak, Pengusaha Muda yang Lamar Dara Arafah

Diketahui, komedian bernama lengkap Harabdu Tohar itu menggugat cerai Anggie pada 22 September lalu setelah 15 tahun menikah. Keduanya dikaruniai tiga anak, dua laki-laki dan seorang putri.

Proses perceraian keduanya berjalan lancar lantaran sepakat berpisah secara baik-baik. Mereka juga berkomitmen untuk membesarkan ketiga anaknya bersama-sama alias co-parenting. Begitu pula untuk harga gono-gini, Bedu tak mau ambil pusing.

Ia memilih untuk memberikan asetnya, berupa rumah dan mobil kepada mantan istri. Harta itu bisa digunakan untuk biaya hidup ketiga anak mereka.

| Baca Juga : Alasan Maia Estianty Sibuk dengan Kamera saat Alyssa Umumkan Kehamilan

Tags:

Leave a Reply