By: Nadiah Sekar Ayuni
25 October 2025

NYATA MEDIA — Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan aset-asetnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, istri Harvey Moeis itu mengaku membeli sendiri seluruh harta yang disita negara. Atas kasus korupsi komoditas timah yang dilakukan suaminya.

Namun saksi dari penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokala menyatakan sebaliknya. Ada aliran dana dari Harvey ke rekening Sandra.

Pria 39 tahun itu pernah mentransfer uang sebanyak Rp6,38 miliar sepanjang 2016-2019 serta Rp7,79 miliar pada 2018-2022. Diduga uang pasangan yang menikah pada 2016 tersebut tercampur.

| Baca Juga: Terungkap, Aliran Dana Pencucian Uang Suami di Rekening Sandra Dewi

Harvey juga pernah membuat rekening khusus. Yang diduga digunakan istrinya untuk membeli tas serta aset lainnya.

“Ada juga uang yang diberikan oleh tersangka pada istrinya. Terus ada rekening yang memang dibuka khusus waktu itu, dibuat kalau tidak salah tahun 2020. Setelah dibuka, langsung ada uang ditransfer oleh tersangka ke rekening itu,” jelas Max dalam persidangan.

Alasan lain aset Sandra disita adalah wanita 42 tahun itu tidak memiliki bukti pembelian sebelum menikah.

“Kalau bukti pembeliannya, dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan itu sebelum menikah,” ucap Max.

“Yang ditunjukkan hanya endorse, seperti buat print out endorse setelah menikah dengan Pak Harvey,” lanjutnya.

Bukti endorsement yang ditunjukkan pun berasal dari periode setelah menikah.

| Baca Juga: Pesan Kakak Raisa di Tengah Perceraian Adiknya

“Tidak ada (bukti endorsement) yang sebelum menikah. Nggak ada,” tegas Max.

Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis selama 20 tahun penjara atas korupsi komoditas timah. Aset-aset miliknya dan istri pun disita, yaitu town house, sejumlah bidang tanah atau bangunan, sejumlah mobil mewah termasuk Ferrari dan Mercy, 88 tas mewah, perhiasan dan logam mulia, uang asing senilai USD 400 ribu (sekitar Rp6,4 miliar) di bank, serta rekening deposito Rp33 miliar.

Sandra Dewi kemudian mengambil langkah hukum agar asetnya dikembalikan. Dia mengajukan keberatan dengan termohon jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Dalih yang digunakan adalah sebagai pihak ketiga, Sandra sudah beritikad baik. Aset yang dimilikinya juga diperoleh sendiri, tidak terkait dengan tindak korupsi suaminya karena mereka telah melakukan perjanjian pisah harta. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply