NYATA MEDIA — Jonathan Frizzy dituntut hukuman satu tahun penjara atas dugaan peredaran vape ilegal berisi liquid mengandung etomidate. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (24/9/2025).
Aktor berusia 44 tahun itu dianggap melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa menilai tindakan Jonatham Frizzy tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas obat keras ilegal.
| Baca Juga : Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Cerita Hidup Hancur dan Penyakit yang Diderita
“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang JPU.
Namun, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan faktor keringanan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Atas putusan itu, pihak Jonathan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi akan dibacakan pada sidang 1 Oktober mendatang.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalah, mengatakan fokus utama pleidoi yang diajukan terkait pengetahuan Jonathan Frizzy mengenai kandungan dalam vape tersebut.
Dia menyebut, selama persidangan berlangsung, fakta yang terungkap menunjukkan aktor yang akrab disapa Ijonk itu tidak mengetahui kandungan zat berbahaya tersebut.
| Baca Juga : Jonathan Frizzy Akui Coba Vape Ilegal, Tapi Tak Tahu Kandungan Etomidate
Tags:Jonathan Frizzy Ririn Dwi Ariyanti Vape Ilegal