Pegi yang dibekuk polisi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang Advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.

“Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon. Ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO,” kata Jogi membacakan informasi yang didapatnya dalam tayangan di TV One, Rabu (22/5/2024).

Saat ini, kata Jogi, keluarga Pegi sudah berada di Polda Jabar untuk bisa bertemu Pegi. “Tapi keluarga belum diberi kesempatan bertemu,” ujar Jogi.

| Baca Juga :  Satu DPO Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap

Sementara kuasa hukum keluarga Vina, Putri, mengatakan bahwa ia juga sempat ditelpon kuasa hukum Pegi yang ditangkap polisi pada Selasa malam.

Berdasarkan informasi kuasa hukum Pegi, kata Putri, menyatakan bahwa Pegi yang dibekuk polisi bukanlah Pegi yang masuk DPO alias salah orang.

“Kuasa hukum menyatakan kepada saya apakah tidak ada belas kasihan terhadap ibu Pegi. Ia menyatakan Pegi yang ditangkap bukan Pegi yang dimaksud,” kata Putri. “Karena nanti bisa dibuktikan oleh polisi atau tidak,” lanjutnya. (*)

Tags:

Leave a Reply