By: Azharul Hakim
25 March 2025

Lebaran merupakan momen yang selalu dinantikan setiap tahunnya. Selain menikmati hidangan khas, Hari Raya juga menjadi ajang berkumpul bersama keluarga, sahabat, dan kerabat terdekat.

Namun, sayangnya, pada Lebaran 2025, beberapa artis Indonesia harus merayakan hari kemenangan ini di balik jeruji besi akibat kasus hukum yang menjerat mereka. Berikut adalah beberapa di antaranya:​

1. Nikita Mirzani

Nikita Mirzani (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan pada 4 Maret 2025 setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penahanannya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Masa penahanan Nikita diperpanjang selama 40 hari, terhitung sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025, yang berarti ia akan menjadi salah satu artis yang menjalani ibadah puasa Ramadan dan merayakan Lebaran di penjara.

| Baca Juga : Deretan Artis yang Berkali-kali Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Fariz RM

2. Ammar Zoni

Ammar Zoni (Foto: Instagram/sukamautau)

Ammar Zoni (Foto: Instagram/sukamautau)

Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Ini bukan kali pertama bagi Ammar berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Akibat kasus ini, Ammar harus menjalani ibadah puasa dan merayakan Lebaran 2025 di balik jeruji besi.

3. Rio Reifan

Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi karena narkoba. Foto : Samsuduha Wildansyah/detikcom

Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi karena narkoba. Foto : Samsuduha Wildansyah/detikcom

Aktor Rio Reifan kembali ditangkap untuk ke lima kalinya atas kasus narkoba. Penangkapan terakhir terjadi pada tahun 2024, sehingga Rio harus menjalani puasa dan merayakan Lebaran 2025 di penjara.

4. Fariz RM

Fariz RM tersandung lagi kasus narkoba. (Foto: Dok. Pri)

Fariz RM tersandung lagi kasus narkoba. (Foto: Dok. Pri)

Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Musisi legendaris itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat Rabu (19/2/2025).

| Baca Juga : Nasib Malang 3 Artis Korea yang Punya Kisah Kelam Keluarga

Dalam kasus ini, Fariz dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun kurungan.

Sehingga Fariz harus menjalani puasa dan merayakan Lebaran 2025 di penjara.

Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan melawan hukum dapat berdampak serius pada kehidupan pribadi, termasuk kehilangan momen berharga bersama keluarga saat perayaan keagamaan. (*)

Tags:

Leave a Reply