Kabar baik datang dari keluarga almarhum Haji Nasrullah atau dikenal dengan Mat Solar. Pasalnya, kasus sengketa tanah mendiang Mat Solar dengan Muhammad Idris menemui titik terang.
Ganti rugi tanah milik mendiang yang dijadikan tol Cinere-Serpong sebesar Rp 3,3 miliar bakal cair pada 26 Maret mendatang.
Pencairan itu terjadi karena ada kesepakatan damai antara keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris setelah dimediasi oleh PT Cinere Serpong Jaya pada 19 Maret 2025. Keluarga mendiang Mat Solar diwakili oleh ahli warisnya, Idham Aulia
Dalam prosea penyelesaiannya, Idham Aulia memang menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Khairul Imam SH. Dia menyampaikan kronologis proses perdamaian tersebut.
| Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Tagih Hak Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar
Menurut Khairul Imam, pada 20 Maret 2025, kedua belah pihak yang mana almarhum Haji Nasrullah diwakilkan oleh salah satu ahli warisnya yaitu Idham Aulia, telah menandatangani akta perdamaian dengan Haji Idris yang juga dihadiri juga oleh PT Cinere Serpong Jaya.
Lalu pada Jumat, 21 Meret 2025, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap gugatan nomor 261 tahun 2025 di mana Almarhum Haji Nasrullah sebagai penggugat dan salah satunya yaitu Bapak Haji Idris selaku tergugat.
“Kami telah melampirkan juga akta perdamaian, maupun surat permohonan pencairan uang konsinyasi atau uang ganti rugi,” jelas Khairul Imam kepada media di
Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/3/2025)
Dengan adanya kesepakatan perdamaian, uang konsinyasi senilai Rp3,3 miliar yang sebelumnya diperebutkan oleh kedua belah pihak akan dibagi antara Muhammad Idris dan Mat Solar, yang haknya akan diterima oleh ahli warisnya.
| Baca Juga: Mat Solar Wafat, Anak Meratap: Aku Belum Bisa Bikin Ayah Bahagia
Khairul menjelaskan bahwa berdasarkan akta perdamaian, uang tersebut diserahkan ke Muhammad Idris, dengan Haji Nasrulah tercantum sebagai ahli warisnya.
Khairul juga memastikan bahwa mendiang akan menerima lebih dari 50 persen dari total Rp3,3 miliar, sementara Idris mendapatkan bagian di bawah angka tersebut. Proses pencairan dana akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Tags:ganti rugi tanah Kasus sengketa tanah Keluarga Mat Solar Mat Solar Mat Solar Meninggal