“Untuk itu, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Yudha Arfandi dan memutuskan agar ia tetap ditahan,” sambung JPU.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Yudha Arfandi mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Dante.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi,” kata jaksa.
| Baca Juga : Pihak Sekolah Ungkap Anak Tamara Tyasmara Takut Berenang
Selain itu, jaksa juga menilai Yudha tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta berbelit-belit dalam persidangan.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan kepada Yudha untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Rencananya, akan dilangsungkan kembali pada 7 Oktober 2024. (*)
Tags:Anak Tamara Tyasmara Ibunda Tamara Tyasmara Tamara Tyasmara Tamara Tyasmara Dante tamara tyasmara sidang pembunuhan dante Yudha Arfandi