By: Irfan Julyusman
24 July 2024

Advokat Muhammad Rizky Abdullah menegaskan, permintaan maaf yang telah disampaikan Wanda Haraa, tidak menggugurkan aspek hukum yang diberlakukan.

Menurutnya, Wanda Haraa telah menyakiti hati umat Islam. Dia menekankan, harus ada sanksi sosial terhadap pemilik nama asli Irwansyah tersebut.

| Baca Juga: Imbas Endorse Judi Online, Polisi Ringkus 7 Selebgram

“Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan,” ucap Rizky ketika ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (24/7).

“Beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial, dan ini bukan hanya bicara sekedar tentang saudara Irwansyah atau Wanda Haraa saja, tapi ini akan sebagai bentuk pelajaran bagi mereka yang mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut” sambungnya.

Rizky mengklaim, tindakannya dilakukan untuk menyelamatkan generasi kedepan dari masalah LGBT (Lesbian Gay Bisexual Transgender).

“Ini demi masa depan negara sebetulnya. Karena apa? Karena penyakit seperti Irwansyah (Wanda Haraa) ini kita harus lawan untuk menyelamatkan generasi kita ke depan itu” paparnya.

| Baca Juga: Ditipu Teman, HP Selebgram Tiara Lilith Diretas untuk Jasa Open BO

Diketahui, Selebgram Wanda Haraa dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (24/7). Wanda dilaporkan atas dugaan tindak penistaan agama.

“Tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Haraa, yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama islam” ucapnya. “Hari ini agenda kami untuk melaporkan saudara Irwansyah” sambungnya.

Rizky menyatakan, tindakan Wanda Haraa yang menghadiri Kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan pakaian layaknya wanita dan duduk di barisan wanita, dianggap sebagai penistaan agama.

“Yang (Wanda Haraa) bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian ustad Hanan attaki dan duduk di saf perempuan. Itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai lelaki” paparnya.

Tags:

Leave a Reply