By: Azharul Hakim
24 April 2025

Alasannya, Fachri sudah pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya. Sementara syarat materil berlakunya Restorative Justice ialah bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Sebagai informasi, aktor yang memulai debutnya di dunia akting saat membintangi film ‘Alexandria’ pada tahun 2005 itu ditangkap di kediamannya, Jakarta Selatan pada Minggu, (20/4/2025).

Kabar penangkapan tersebut pertama kali diungkap Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) dengan menyebut sosok artis berinisial FA. Polda Metro Jaya kemudian membenarkan bahwa artis inisial FA itu adalah Fachry Albar.

“Iya, benar (Fachri Albar),” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dikutip dari Antara pada Selasa (22/4/2025).

Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat narkoba. Pada 2018 silam, Fachri Albar pernah mendekam di penjara karena mengonsumsi barang haram tersebut. (*)

Tags:

Leave a Reply