By: Azharul Hakim
24 April 2025

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab, artis berusia 42 tahun itu terbukti positif memakai barang haram tersebut.

Hal itu terjadi setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap bintang film ‘Pengabdi Setan’ tersebut.

“Terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4/2025).

| Baca Juga : Profil Fachri Albar, Aktor yang Kembali Terjerat Narkoba

Selain tes urine, polisi juga menyita sejumlah jenis narkoba dan psikotropika dari tangan Fachri saat menangkap aktor tersebut.

Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.

Berdasarkan pengakuan anak musisi Achmad Albar itu, Fachri berdalih mengonsumsi narkoba agar merasa tenang dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya di dunia seni peran.

| Baca Juga : Aktor Fachri Albar Diciduk di Rumahnya Terkait Kasus Narkoba

“Karena sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu,” ungkap Twedi.

Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain itu, suami dari Renata Kusmanto itu juga disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Polisi menyebut Fachri Albar tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia tidak dapat dilakukan proses rehabilitasi.

| Baca Juga : Joko Anwar Pamit dari Dunia Film Horor Indonesia

Tags:

Leave a Reply