By: Azharul Hakim
24 April 2024

Atas perbuatannya, Rezka mengatakan keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya. (*)

Tags:

Leave a Reply