Atas perbuatannya, Rezka mengatakan keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.
“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya. (*)
Tags:Atelt E-Sport Atlet E-Sport Narkoba Aura Jeixy Aura Jeixy Narkoba Chandrika Chika Chandrika Chika Narkoba Selebgram Chandrika Chika Selebgram Narkoba