Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh pemilik rumah.
“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya.
Aksi kakak beradik, Farrel dan Nayaka, yang nekat menawarkan ginjal itu kini berbuah manis. Setelah ramai mendapat sorotan publik, ibunda tercintanya kini telah kembali bersama keluarga.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril.
Agil menjelaskan, keluarga Yani sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan penggelapan tersebut. (*)
Tags:Ibu Ditahan Jual Ginjal Kaka Beradik Jual Ginjal Kakak Beradik Penggelapan Uang