By: Nadiah Sekar Ayuni
23 October 2025

Transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi Zangi dan berlanjut hingga 3 Januari 2025. Hingga akhirnya mereka kepergok Karupam (Kepala Regu Pengamanan) Rutan Salemba Hendra Gunawan.

Atas kasus tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. Termasuk Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, diketahui Ammar sudah empat kali terlibat kasus narkoba. Terbaru, dia ditangkap sekitar awal Oktober 2025. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply