Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal itu karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.
Atas kasus itu, Yudha dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. (*)
Tags:Dante Dante meninggal tenggelam Kematian Dante sidang dante PN Jakarta timur Yudha Arfandi