| Baca Juga : Pulang Wamil, Rumah Jungkook BTS Hampir Dibobol Wanita
Peretas kemudian menjual 500 lembar saham tersebut, bernilai sekitar 126 juta won (sekitar Rp 1,47 miliar), kepada pihak ketiga.
Label HYBE, Big Hit Music, lantas membekukan rekening itu sehingga mencegah kerugian lebih lanjut.
Selain itu, Jungkook juga mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian 500 saham yang ditransfer ke pihak ketiga pada tahun 2024.
Pengadilan Distrik Barat Seoul lalu memerintahkan pihak ketiga mengembalikan saham tersebut.
“Selain langkah hukum, kami juga telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat keamanan informasi terkait informasi pribadi dan perangkat artis demi mencegah insiden serupa di masa mendatang,” demikian pernyataan BigHit Music saat itu. (*)
Tags:Idol Kpop Jungkook BTS Korea Thailand