Dia diduga telah menyanyikan lagu itu dalam 309 pertunjukan tanpa izin sejak 2008 hingga 2024. Namun, dalam gugatan tersebut, penggugat hanya mencantumkan 31 pertunjukan.
Tidak hanya menuntut ganti rugi, penggugat juga mengajukan penyitaan aset tergugat (berupa rumah) sebagai jaminan.
| Baca Juga : Perasaan Sheila Dara Dampingi Vidi Aldiano Lawan Kanker
Meski demikian, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti membuka peluang damai dengan Vidi Aldiano. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak penggugat, Minola Sebayang.
“Selama proses berjalan, kami terbuka untuk bertemu di luar persidangan. Kami bisa bertemu langsung dengan prisipalnya, karena saya sendiri tidak punya kepentingan pribadi,” ujarnya saat ditemui di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, kedua belah pihak masih bisa kembali membicarakan masalah hak cipta tersebut secara kekeluargaan.
| Baca Juga : Kanker Vidi Aldiano Makin Serius di Tengah Konflik Royalti
“Kita bisa obrolin baik-baik. Bahkan bisa jadi pertemuan yang menyenangkan, ada keluarga Vidi, Vidi sendiri, Bang Keenan, pihak keluarga, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak,” ucapnya.
Jika pembicaraan berjalan dengan baik dan mencapai kesepakatan, ada kemungkinan gugatan dicabut. Opsi damai masih mungkin terjadi apabila belum ada putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kalau memang kesepakatan itu terjadi di luar persidangan, kami juga tidak gengsi untuk mencabut gugatan. Karena sudah ada kesepakatan,” jelasnya. (*)
Tags:Hak Cipta Keenan Nasution Nuansa Bening Royalti Vidi Aldiano