By: Azharul Hakim
23 May 2025

“Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu klien kami sampai sekarang, tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami,” papar Ilham dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/5/2025).

Lesti Kejora dilaporkan karena melanggar Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti tanpa izin menggunakan lagu tersebut untuk tujuan non-komersial, ibu dua anak itu terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun jika terbukti tanpa izin menggunakan lagu tersebut untuk tujuan komersial, Lesti terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. (*)

Tags:

Leave a Reply