By: Azharul Hakim
22 October 2025

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang JPU.

| Baca Juga: Dakota Johnson Debut sebagai Sutradara Lewat Film ‘A Tree Is Blue’

Namun, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan faktor keringanan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan besar dalam mendatangkan vape berisi liquid mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia.

Dia berkomunikasi langsung dengan bandar EDS di Malaysia untuk membeli barang ilegal tersebut.

Selain itu, Ijonk juga menyiapkan kurir untuk mengambil vape, mempersiapkan akomodasi, memonitor dan memfasilitasi penjemputan barang di Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR (kurir), EDS (bandar) dan tersangka lain yakni ER (penghubung). (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply