By: Azharul Hakim
22 October 2025

NYATA MEDIA — Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus peredaran vape ilegal berisi liquid mengandung etomidate. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10). Aktor yang akrab disapa Ijonk itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran vape ilegal berisi liquid mengandung etomidate.

Putusan itu didasarkan pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

| Baca Juga : Diisukan Cerai, Ini Makna Lagu Raisa ‘Love You Longer’ untuk Hamish Daud

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak ditangkap, akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Ririn Dwi Ariyanti itu dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (24/9/2025).

| Baca Juga: Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Cerita Hidup Hancur dan Penyakit yang Diderita

Aktor berusia 44 tahun itu dianggap melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di ruang sidang.

Jaksa menilai tindakan Jonatham Frizzy tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas obat keras ilegal.

Tags:

Leave a Reply