By: Nadiah Sekar Ayuni
22 October 2024

Jabatan khusus tersebut telah diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, utusan khusu presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Nantinya, para Utusan Khusus Presiden itu bekerja untuk menangani tugas-tugas sepsifik yang bukan merupakan cakupan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Bisa dibilang, keberadaan mereka untuk memperlancar tugas kepresidenan.

Sebelumnya Raffi Ahmad sempat diisukan akan menjabat sebagai Wakil Menteri Ekonomi Kreatif. Namun namanya tidak disebut dalam pengumuman jajaran Kabinet Merah Putih pada Minggu kemarin (20/10). (*)

Tags:

Leave a Reply