Jabatan khusus tersebut telah diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, utusan khusu presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Nantinya, para Utusan Khusus Presiden itu bekerja untuk menangani tugas-tugas sepsifik yang bukan merupakan cakupan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Bisa dibilang, keberadaan mereka untuk memperlancar tugas kepresidenan.
Sebelumnya Raffi Ahmad sempat diisukan akan menjabat sebagai Wakil Menteri Ekonomi Kreatif. Namun namanya tidak disebut dalam pengumuman jajaran Kabinet Merah Putih pada Minggu kemarin (20/10). (*)
Tags:Istri Raffi Ahmad Jabatan Raffi Ahmad Kabinet Prabowo Nagita Slavina Prabowo Subianto Prabowo Subianto Presiden Raffi Ahmad Raffi Ahmad Nagita Slavina Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden