By: Stephine
22 August 2024

Lima saksi tersebut di antaranya Ahmad Syahmadi yang sempat menjabat sebagai mantan General Manager Produksi PT Timah Tbk di Wilayah Babel.

| Baca Juga : Terima Uang Rp420 M dari Korupsi Timah, Ini Peran Harvey Moeis

Ke dua ialah Achmad Haspani yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk. Ke tiga ialah Kopdi Saragih, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Metalurgi Timah.

Lalu Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah. Terakhir, Dudi Hatari selaku Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah Tbk.

Dengan dakwaan tersebut, Harvey Moeis dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Tags:

Leave a Reply