Laporan dibuat karena pengusaha skincare tersebut merasa produk miliknya telah dijelek-jelekkan oleh Nikita dalam sesi live TikTok-nya.
| Baca Juga: Diduga Diintimidasi, Sukatani Banjir Dukungan dari Musisi Tanah Air
Saat Gladys ingin membicarakannya secara baik-baik, dia justru dimintai uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Dia sudah mentransfer sebesar Rp4 miliar.
Atas kejadian tersebut, Gladys pun melaporkan wanita 38 tahun tersebut. Dia menjeratnya dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah dilakukan pemeriksaan Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Kamis (20/2/2025).
“Benar, suadari NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” terang Kombes Ade Ary pada awak media, Kamis (20/2). (*)
Tags:Nikita Mirzani Nikita Mirzani kasus Nikita Mirzani pemerasan nikita mirzani reza gladys Reza Gladys