By: Nadiah Sekar Ayuni
21 October 2025

Pria 32 tahun itu mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba menggunakan aplikasi dan situs Zangi.

Kini, situs tersebut telah diputus aksesnya (diblokir) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena Zangi tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply