Pengadilan banding di AS menguatkan keputusan bahwa hewan tidak memiliki hak hukum atas foto yang mereka ambil. Namun, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) atas nama Naruto menggugat Slater dan perusahaan penerbitan mandiri Blurb pada 2015.
Dengan gugatan, Slater dan Blurb menerbitkan dan menjual foto-foto Naruto tanpa izin. Hal tersebut dinilai melanggar hak-hak Naruto yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Setelah mencapai kesepakatan dengan PETA, Slater setuju untuk menyumbangkan 25 persen pendapatan yang diperoleh dari penggunaan atau penjualan foto-foto tersebut kepada badan amal yang melindungi habitat kera di Indonesia. (puj)
Tags:Kera Bali Kera Selfie Kera Selfie Bareng Turis Kera Ubud Ubud Bali Wisata Bali Wisata Ubud Bali