By: Nadiah Sekar Ayuni
21 March 2025

Belum selesai perkaranya dengan Reza Gladys, kini Nikita Mirzani harus menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik dari Shella Saukia.

Pengusaha skincare tersebut tidak terima dirinya disebut hantu dan ular dalam salah satu live TikTok Nikita pada 17 Januari 2025 lalu.

Atas hal tersebut, Shella pun melaporkan wanita 38 tahun itu ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Pemeriksaan atas laporan tersebut telah dilakukan.

“Pemeriksaan perdana sebagai pelapor. Yang melaporkan SS, Nikita sebagai terlapor karena Nikita mengatakan Shella ular, Shella hantu, ada enam kali,” terang kuasa hukum Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona, Kamis (20/3/2025).

| Baca Juga: Vista Putri Bongkar Isi CCTV Baim Wong, Paula Terbukti Bohong?

Selain memberi sebutan jelek, Nikita Mirzani juga diduga telah mengajak penonton live TikTok-nya untuk tidak membeli produk Shella Saukia. Pihaknya pun mengaku telah mengantongi bukti perkataannya tersebut.

“Mencemarkan nama baik SS. Dia (Nikita) mengucapkan, ‘Jangan beli beli produk SS. SS ular, SS hantu’. SS ular itu diucapkan sampai enam kali. Transkripnya sudah kami print, di menit ke berapa, ada semua. Kami sudah kasih ke unit,” jelas Petrus.

“Yang kami laporkan perbuatan dia (Nikita, red) menghina orang. SS itu seorang pengusaha skincare, seorang yang memberikan pekerjaan ke banyak orang. Apa bisa ular atau hantu memberikan pekerjaan? Dia kan manusia yang punya harkat dan martabat, masa dikatain ular?” ujarnya.

Nikita juga menuduh produk skincare yang dijual Shella bisa membuat pemakainya mengidap kanker. Hal tersebut memengaruhi penjualan dan menyebabkan omset menurun.

| Baca Juga: Datangi Polres Jaksel, Fuji Diduga Jadi Korban Penggelapan Uang

“Ada juga omset penjualan menurun gara-gara itu. Karena dia mengatakan kalau memakai produk itu akan menimbulkan kanker,” ungkap Petrus.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ditahan kepolisian sejak 4 Maret 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik, pencucian, serta pemerasan uang terhadap Reza Gladys.

Tags:

Leave a Reply